PPN Jadi 12 Persen, Ngaruh ke Harga Motor Honda Gak Nih?
Uzone.id- Pemerintah telah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 nanti. Dengan naiknya PPN, tentunya berdampak ke semua sektor, tak terkecuali industri otomotif.
PT AstraHondaMotor (AHM) sebagai produsen motor di Indonesia mengakui harus bisa menerima dengan kebijakanPPN12 persen. Hal ini menjadi tantangan baru dari pihak industri sepeda motor.
"PPN 12 persen itu kan sesuatu yang sudah diketok ya, jadi mau enggak mau harus kita serap itu PPN 12 persen. Ya memang itu salah satu challenge yang harus dihadapi semua industri, termasuk di industri sepeda motor akan ada kenaikan PPN di 12 persen," ujar Ahmad Muhibbuddin selaku General Manager Corporate Communication PT AHM di Bali, Jum'at (22/11).
Mubib, sapaan akrabnya, mengatakan dengan PPN yang naik menjadi 12 persen tentunya akan berdampak pada harga produk sepeda motor. Meskipun demikian, AHM akan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Sebenarnya di luar adanya kenaikan harga PPN 12 persen, kita tentu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kita berusaha mensuplai kebutuhan masyarakat, misalnya masyarakat butuh motor seperti apa kita coba penuhi," ungkap Muhib.
Muhib juga mengatakan, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dilakukan AHM dengan menghadirkan banyak varian dalam satu produk motor. Sehingga konsumen memiliki beragam alternatif di tengah kondisi pasar yang sedang penuh tantangan.
Sayangnya, Muhib tidak bisa mengatakan dampak kenaikan PPN terhadap industri otomotif.
"Kita lagi mengkalkulasi beragam perpajakan itu, efeknya ke market itu seperti apa? Dampaknya seperti apa?," jelasnya.
Perlu diketahui, kebijakan naiknya PPN mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini pun menuai reaksi di media sosial, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan naiknya PPN akan menurunkan daya beli.
Di sisi lain, harga sebuah produk otomotif biasanya memiliki status on the road (OTR). OTR sendiri, dipengaruhi lima komponen, yakni biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, harga OTR sendiri menandakan bahwa harga beli sebuah kendaraan sudah mencakup harga pengurusan dan penyediaan kelengkapan kewajiban dokumen seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Dengan kata lain, jika tarif PPN naik satu persen di tahun 2025, maka harga mobil dan motor pun akan mengalami kenaikan. Terlebih, satu persen cukup berdampak terhadap kenaikan harga OTR kendaraan.