Razia Angkot Lawas dan Bapuk: Nekat Beroperasi, Siap Dikandangkan

pada dalam 3 jam - by
Advertising
Advertising

Highlight Artikel

  • Dishub Kota Bogor menindak tegas puluhan angkot tua yang usianya melebihi batas 20 tahun.
  • Dalam razia di Jalan H. Ir. Juanda (14/7), 21 angkot terjaring dengan berbagai pelanggaran seperti tanpa SIM, STNK, surat trayek, dan KIR.
  • Angkot pelanggar berulang langsung dikandangkan dan pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan.
  • Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 yang menargetkan sekitar 1.700-1.780 armada angkot tua.
  • Dampak positif dari penertiban ini adalah meningkatnya keteraturan operasional dan perbaikan jarak waktu kedatangan (headway) angkot.

Uzone.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menindak tegas puluhan angkutan kota (angkot) tua yang masih nekat beroperasi. 

Dalam razia yang berlangsung di Jalan H. Ir. Juanda pada Selasa (14/7), petugas menjaring 21 unit angkot yang usianya telah melebihi batas teknis 20 tahun. 




Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya sudah ditandai dengan coretan silang hitam dan tulisan merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun" oleh petugas, namun para pemilik tetap mengabaikan peringatan tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa selain usia kendaraan, banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM. 


"Angkot yang sudah terjaring razia (sebelumnya), yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan,," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin.


Selain itu, ditemukan pula angkot yang tidak dilengkapi STNK, surat trayek, hingga kartu uji KIR. 

Mengingat sebagian kendaraan yang terjaring adalah pelanggar berulang, Dishub mengambil langkah tegas dengan langsung mengandangkan angkot tersebut di Kantor Dishub. Pemilik kendaraan yang tertangkap kembali juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.

Operasi ini menyasar berbagai trayek padat di antaranya trayek Sukasari-Bubulak, Ciheleut, dan Cipinang Gading-Merdeka. 

Dasar Hukum dan Target Penertiban

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. 

Pemerintah Kota Bogor menargetkan penertiban bertahap bagi sekitar 1.700 hingga 1.780 armada angkot tua. 

Hingga saat ini, Dishub telah menarik dokumen dari lebih dari 300 angkot dan menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan.




Dampak Positif Penertiban

Dampak positif dari pengurangan armada tua ini mulai terlihat pada keteraturan operasional di lapangan. Dody mencatat bahwa pengaturan ini berhasil menyehatkan jarak waktu kedatangan antar angkot atau headway. 

Contoh nyata terlihat pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi, di mana headway yang sebelumnya hanya dua menit kini telah bergeser ke angka lima hingga enam menit, menciptakan pola lalu lintas yang lebih tertib.

FAQ Artikel

Apa tujuan razia angkot yang dilakukan Dishub Kota Bogor?

Razia bertujuan menindak angkot tua (berusia lebih dari 20 tahun) yang masih beroperasi dan tidak memenuhi standar laik jalan.

Berapa banyak angkot yang terjaring dalam razia terbaru?

Sebanyak 21 unit angkot terjaring razia pada Selasa, 14 Juli, di Jalan H. Ir. Juanda.

Pelanggaran apa saja yang ditemukan oleh Dishub?

Pelanggaran meliputi usia kendaraan yang melebihi batas teknis (20 tahun), pengemudi tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK, surat trayek, hingga kartu uji KIR.

Apa sanksi bagi angkot yang terjaring razia, terutama pelanggar berulang?

Angkot yang terjaring langsung dikandangkan di Kantor Dishub, dan pemiliknya diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.

Peraturan apa yang menjadi dasar penertiban angkot tua ini?

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Apa dampak positif dari penertiban angkot tua ini?

Pengaturan ini berhasil menyehatkan jarak waktu kedatangan antar angkot (headway), seperti pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi yang berubah dari 2 menit menjadi 5-6 menit, menciptakan pola lalu lintas yang lebih tertib.