Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah Berlaku, Cek Caranya

pada dalam 2 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia melalui KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kewajiban registrasi nomorponsel atau kartu SIM baru secara penuh menggunakan verifikasi biometrik berupaface recognition.

Dengan aturan ini, setiapWarga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan NIK (Nomor IndukKependudukan) serta data biometrik berupa pengenalan wajah yang hendakmelakukan registrasi kartu SIM baru

Bagi mereka yang berumur dibawah usia 17 tahun, registrasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan identitasdan biometrik kepala keluarga.

Dalam prosesnya, registrasikartu SIM akan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengandata kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil).






Sistem ini akan langsungmencocokan identitas pelanggan sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat,praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Komdigimenegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator selulermaupun kementerian.Verifikasi wajahhanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan database Dukcapil.

Sementara itu, peran operatorseluler hanya untuk mengirimkan data biometrik yang telah dienkripsi ke sistemDukcapil untuk proses verifikasi identitas. Apabila hasil pencocokan dinyatakanvalid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.

Agar memudahkan registrasi,pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan NIK ataunomor Kartu Keluarga (KK) miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkankartu SIM tanpa izin.

Untuk melakukan registrasikartu SIM baru menggunakan biometrik, kalian bisa mengikuti langkah-langkahberikut ini:

  1. Pastikankartu SIM baru dan belum pernah diaktifkan
  2. Siapkanbeberapa dokumen seperti e-KTP asli, kamera HP, koneksi internet stabil untukproses verifikasi.
  3. Selanjutnya,masuk ke website resmi registrasi masing-masing operator seluler, atau kalianbisa klik tautan ini untuk penggunaXL Axiata,Telkomsel, danIndosat Ooredoo Hutchison.
  4. Ataukalian bisa menggunakan aplikasi dari operator masing-masing untuk pendaftaran.
  5. Selanjutnya,pilih menu registrasi biometrik, lalu pilih cara verifikasi
  6. Kalianbisa menggunakan 4 digit ICCID, OTP atau PUK
  7. Selanjutnya,masukkan nomor kartu perdana dan juga NIK KTP
  8. Lakukanverifikasi wajah, kemudian sistem akan langsung mencocokkan foto wajah penggunadengan data kependudukan yang tersimpan di basis data pemerintah, dalam hal iniDukcapil.
  9. Setelahberhasil verifikasi, nomor SIM baru sudah bisa digunakan.

Kalianbisa melakukan pendaftaran kartu SIM baru secara mandiri lewat aplikasi dansitus atau bisa juga datang ke gerai atau counter dari masing-masing aplikasi.






Kebijakanini sendiri diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaanidentitas dalam pendaftaran kartu SIM.

Adanyakebijakan ini adalah untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligusmenekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim, mulaidari penipuan spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler denganidentitas palsu.

Apalagidalam beberapa tahun terakhir, modus-modus tersebut masih marak dan menyebabkankerugian yang tak sedikit.