Resmi Diblokir, Kominfo Jelaskan Snack Video Masih Ada di Play Store

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir platform video pendek Snack Video, terhitung sejak Senin, 2 Maret 2021.

 Penghentian Snack Video itu berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - dalam hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) - yang memutuskan platform asal China itu ilegal.

BACA JUGA:Cara Hapus Akun Spotify, Data Pribadi dan Daftar Putar

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/3).

Selanjutnya, kata Dedy, pihak Snack Video sudah mengajukan sanggahan soal legalitas beroperasi di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo akan mengacu dari sanggahan itu.

Snack Video sendiri masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

VIDEO Lenovo Legion 7i, Tampang kalem Performa Ganas!