Resmi! Netflix hingga Meta Tak Dipungut Pajak Digital di Indonesia

Uzone.id— Dalam PerjanjianDagang yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis, (19/02)waktu setempat, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh)atau pajak layanan digital (Digital Service Tax) dari perusahaan penyedia layanandigital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan digital Amerika Serikat yang dimaksud mencakupraksasa teknologi seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Amazon, hinggalayanan streaming Netflix.
Dalam perjanjianAgreement on Reciprocal Trade (ART),Indonesia dan Amerika sepakat untuk tidak menerapkan pajak untuk produk takberwujud, termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, ataufilm yang diunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, ataupajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secarahukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia tidak bisa lagimenarik pajak digital pada produk dan jasa digital yang dijual oleh perusahaanteknologi asal AS seperti Google, Netflix hingga Meta dan Amazon di Indonesia.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiriadalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanandigital/online lintas negara. Biasanya, pajak ini menyasar raksasa teknologiyang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memilikikantor fisik di wilayah tersebut–salah satunya X.
Meski begitu, Indonesia sendiri masih tetap bisa memungutpajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha,tanpa membedakan asal negaranya. Salah satunya dengan tetap memberlakukan PajakPertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikansemenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuktidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancanghanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.
Tak hanya membebaskan pajak layanan digital saja, Indonesiadan Amerika Serikat juga menyepakati transfer data lintas negara untukkeperluan bisnis. Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di AmerikaSerikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesiake wilayah mereka.
Kesepakatan untuk mentransfer data pribadi ini dilakukanatas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara yang menyediakanperlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.