Riding Pakai Sandal Jepit, Siap-siap Bakal Kena Tilang!

pada 2 tahun lalu - by

Uzone.id- Bagi kamu yang suka naik motor pakai sandal jepit, wajib was-was kalau sampai ke jalan raya. Di Operasi Patuh 2022, polisi akan mengincar rider maupunboncengersyang mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal karena tidak melindungi kaki secara menyeluruh.

Firman menerangkan bahwa mengenakan sandal ketika mengendarai motor membuat kulit bisa bersentuhan dengan aspal. Juga, saat berkendara terdapat unsur api, bensin, dan kecepatan.

Baca juga:Wuling Cortez dan Almaz Hybrid Belum Tentu Masuk Indonesia

“Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” kata Firman saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Pemotor Wajib Pakai Sepatu Layak dan Helm SNI

Operasi Patuh Jaya 2022 (Foto: Polda Metro Jaya)

Firman mengingatkan bahwa menggunakan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan nyawa kita.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Baca juga:Toyota Siapkan Rival Sepadan HR-V dan Creta, Urban Cruiser Hyryder

Operasi Patuh Jaya 2022 (Foto: Polda Metro Jaya)

Firman juga mengingatkan agar rider maupun penumpangnya selalu menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu bisa menghindari cedera parah saat terjadi kecelakaan.

"Ini bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas. Ini guna helm standard, pakai sepatu, ” tuturnya.

Sasaran Khusus Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh Jaya 2022 (Foto: Polda Metro Jaya)

Adapun untuk Operasi Patuh 2022 dikhususkan pada 7 pelanggaran, yakni:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan