Dapat Surat Teguran, Rider Pakai Sandal Jepit di Depok Kena Mental

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Perhatian nih buat para rider! Jangan mentang-mentang polisi tidak memberi sanksi tilang bagi rider menggunakan sandal jepit, jadi kamu bisa santai pakai sandal jepit bawa motor ke jalan raya.

Polisi Republik Indonesia (Polri) tak main-main untuk mengingatkan pengendara motor agar tidak menggunakan sandal jepit selama Operasi Patuh 2022.

Kali ini, ada seorang pengendara skutik Yamaha Mio GT. Dia terlihat mengenakan alas kaki dengan sandal jepit dan celana pendek.

Pengendara tersebut juga terlihat tengah 'dikepung' petugas polisi sambil diberi peringatkan. Si pengendara boncengan dengan seorang pria mengenakan kaos biru dan mengenakan sandal.

BACA JUGA:Suzuki S-Presso Pengganti Wagon R Sudah Mendarat di Indonesia

Peristiwa rider beralaskan sandal jepit dan ditegur polisi itu pun rekam oleh seorang petugas lalu dibagikan di akun Instagram@infodepok_id.

Video tersebut diviralkan tentu saja bermaksud untuk memberi contoh kepada pengendara lain agar terhindar dari teguran polisi cuma gara-gara pakai sandal jepit.

"Selamat siang, dilaporkan dari Satlantas Polrestro Depok dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022, memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sendal jepit dan diberikan surat peneguran," kata seorang petugas selama merekam dengan kamera ponselnya.

Kemudian, suara dari petugas yang membuat surat teguran menegaskan kepada pengendara Yamaha Mio GT bahwa surat blanko teguran bukan berarti surat tilang.

"Surat blanko teguran, dalam arti bukan surat tilang jangan diulang lagi ya," kata seorang petugas.

Himbauan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan kepada rider agar tidak pakai sandal jepit saat apel Operasi Patuh 2022 di lapangan Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).

Peringatan tersebut sempat disalah artikan oleh media bahwa polisi akan memberikan tindakan tilang kepada rider menggunakan sandal jepit.

Kemudian Firman meluruskan kembali ucapannya bahwa rider yang menggunakan sandal jepit tidak akan ditilang, tapi akan diberi teguran oleh polisi.

BACA JUGA:Kymco Luncurkan Like 150i New Vintage, Matic Klasik untuk Kaum Hawa

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Firman, pada Rabu (15/6/2022), seperti dilansirUzone.iddari PMJ News, situs resmi Polda Metro Jaya.

Firman kemudian menegaskan kembali, tidak ada tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Namun, kata dia, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” tandas dia.