Rusia Rancang Undang-Undang Pemblokiran Facebook, Twitter, dan YouTube

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Dok. Unsplash)

Uzone.id- Rusia dikabarkan sedang menyusun undang-undang yang memungkinkan pemblokiran akses terhadap Facebook, Twitter, dan YouTube.

Seperti dikutipUzone.iddariGizmo China, rancangan undang-undang itu memuat pasal yang memungkinkan pemblokiran jika layanan tersebut terbukti bersalah menyensor konten pengguna dari Rusia.

Baca juga:Covid-19 dan Pilpres, Paling Banyak Dibaca di Wikipedia Selama 2020

Penyusunan undang-undang ini berdasarkan meningkatnya komplain terhadap ketiga perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Undang-undang tersebut tak akan mengampuni perusahaan mana pun yang membatasi informasi berdasarkan bahasa atau kebangsaan mereka.

Saat ini, proses penyusunan undang-undang tersebut telah selesai di tingkat majelis rendah dan akan berlaku jika majelis tinggi Rusia (Federation Council) menyetujuinya.

Baca juga: Jajaran Ponsel Sultan di 2020

Selain Rusia, layanan Facebook, Twitter, dan YouTube juga mendapat pengawasan ketat dari Uni Eropa. Twitter, misalnya, baru-baru ini didenda Irlandia sebesar USD547 ribu (sekitar Rp7,7 miliar) terkait dengan keberadaan konten ekstremisme.

VIDEO: Jalan-Jalan ke Gudang Pintar TokoCabang dari Tokopedia