RUU PDP Ditargetkan Kelar Dibahas Tengah November

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Uzone.id- Pemerintah telah mengadakan Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2020).

Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu membahas pandangan fraksi terhadap RUU PDP dan jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi.

Selanjutnya juga dibahas penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah serta pembahasan jadwal dan mekanisme rapat. Pada akhir rapat juga dibentuk Panitia Kerja yang akan membahas secara maraton RUU PDP.

“Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020,” ujar Abdul.

RUU PDP telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Baca juga:Belajar dari Pembobolan Tokopedia, iDEA Harap RUU PDP Bisa Jerat Hacker

Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.

Pada 25 Februari, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan Rapat Kerja yang beragendakan Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate juga mengapresiasi dan menerima pandangan fraksi dalam Komisi I DPR RI terhadap RUU PDP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR-RI untuk membahasRUU PDPbersama-sama dengan pemerintah dengan berbagai catatan yang telah disampaikan. Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama dalam pembahasanRUU PDPini,” tutur Johnny.

Johnny menegaskan kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN.

Selain itu sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.

“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet, termasuk salah satunya aplikasi Pedulilindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Baca juga:10 Poin RUU Perlindungan Data Pribadi yang Wajib Disimak

Johnny menyatakan RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional. “Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” tegasnya.

Apalagi, Johnny memandang saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi.

“Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” ungkapnya.

Dalam raker itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Infarmatika Ahmad M. Ramil, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji dan Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto.