RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, Apa Dampaknya ke Masyarakat?

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Rapat Paripurna DPRRI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 menyepakati perubahan Program LegislasiNasional (Prolegnas) Rancangan UU (RUU) Prioritas tahun 2026 serta perubahankedua Prolegnas RUU tahun 2025 hingga 2029.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat 3 RUU yang masuk diProlegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum danSanitasi, dan RUU Hukum Masyarakat Adat.

Salah satu yang menjadi fokus adalah RUU Penyadapan yang akan mengatur soal aturan penyadapan atau peretasan pada data dan perangkat untuk tujuan hukum.

Menurutdraft RUU Pasal 1 ayat (1), penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam,membelokkan, menghambat, mengubah, dan/atau mencatat transmisi informasielektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memperoleh informasi yangdilakukan secara rahasia dalam rangka penegakan hukum.




RUU Penyadapan ini memiliki tujuan untuk mengatur praktikpenyadapan secara komprehensif, tegas namun juga tetap menjaga privasimasyarakat. 

Dengan adanya RUU Penyadapan ini, aturan mengenai tindakantersebut akan berada di satu payung hukum yang komprehensif danterstandarisasi.

Pasalnya, selama bertahun-tahun, aturan terkait tindakanpenyadapan di Indonesia tersebar di berbagai UU, seperti UU ITE, UUTelekomunikasi dan bahkan UU KPK.

Di KUHAP Pasal 129 menjelaskan bahwa ketentuan teknis lebihlanjut mengenai penyadapan akan diatur dengan Undang-Undang mengenaiPenyadapan.

Nah, terkait isi RUU Penyadapan ini, dikutip dari BlogAmikom, Senin, (15/12), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan gambaranmengenai poin-poin krusial yang akan dimuat dalam rancangan ini. Fokus utamanyaadalah unifikasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Siapa yang berhak untuk melakukan penyadapan?

RUU Penyadapan ini akan memberikan kewenangan pada aparatpenegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan hinggaKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyadapan sesuai dengankeperluan mereka masing-masing.

Apa dampaknya buat masyarakat?

Meski tujuannya untuk mencari bukti kejahatan besar sepertiterorisme dan korupsi, tapi RUU Penyadapan ini punya dampak sendiri untukprivasi masyarakat.

Pasalnya, jika tidak dilakukan dengan ketat dan aturan yangjelas, privasi warga negara menjadi taruhannya. Data penting seperti suaratelepon, isi pesan hingga data internet bisa saja disalahgunakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, “Karena itumenyangkut perlindungan hak bagi warga negara, pasti diatur, nggak mungkindiberi kewenangan sembarangan pada penegak hukum.”




Beberapa materi muatan utama dari RUU Penyadapan ini antaralain:

Penyatuan Aturan Sektoral: dimana kewenangan terkaitpenyadapan yang ada di Polri, Jaksa, KPK berbeda-beda sesuai dengan aturanmasing masing. Dengan UU ini, cara menyadapnya diseragamkan, supaya tidakbeda-beda dan lebih jelas aturannya. 

RUU ini juga akan membedakan soal jenis penyadapannya, yaituuntuk penegakan hukum dan untuk intelijen negara atau keamanan negara. Nah,untuk penyadapan kasus hukum, aparat tidak melakukannya semena-mena, karenamereka harus meminta izin lebih dulu ke Ketua Pengadilan Negeri.

Beda dengan kasus hukum, penyadapan untuk keamanan negaradilakukan secara rahasia dan untuk mendeteksi dini ancaman. Hasilnya pun tidakditujukan untuk menjadi alat bukti,

Agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai aturan,RUU ini nantinya akan membentuk Dewan Pengawas Penyadapan Nasional yangtugasnya untuk mengawasi dan mengecek apakah tindakan ini sesuai aturan atautidak.