Netflix Dkk Terancam, RUU KPI Bakal Batasi Konten Platform Streaming?
Uzone.id – KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan mengatur lanskap penyiaran di Indonesia secara lebih luas.
Dalam RUU ini, terdapat beberapa poin yang menunjukkan dimana KPI akan memiliki kewenangan untuk bisa memantau konten tayangan di platform digital, khususnya di platform streaming.Yes, hal ini tertuang dalam revisi UU No. 32 tahun 2022 terkait Penyiaran. Jika RUU ini disahkan DPR, maka KPI punya wewenang untuk memilah konten di Netflix, Disney+, Amazon Prime dan lainnya sesuai dengan syarat mereka.
Salah satunya adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital yang berisi tayangan narkoba, rokok, perjudian, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya.
Bahkan, dalam RUU ini KPI juga hendak melarang penyiaran yang memiliki unsur LGBT (Lesbian, Homoseksual (Gay), Biseksual dan Transgender), rekayasa negatif hingga siaran yang menyangkut kepentingan politik.
“Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia," kata Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi dikutip dari Kompas.com, Sabtu, (27/04).
Tentu ini akan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat karena sebelumnya tidak ada sensor di platform streaming seperti Netflix dkk dan KPI hanya memiliki kewenangan untuk memantau siaran televisi dan radio saja.
Rencana ini juga bisa mengancam kebebasan serta kreativitas di ruang digital karena harus patuh pada UU yang digodok oleh KPI.
Selain mengancam kebebasan konten di layanan OTT, RUU KPI juga disebut masih multitafsir dan bisa digunakan untuk kepentingan yang lainnya.
Sementara itu, proses Revisi UU sedang dalam tahap pengesahan dan sudah ada di Badan Legislatif DPR RI serta ditargetkan selesai pada tahun ini.