Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Hentikan Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Jackson David / Unsplash)

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan informasi bahwa instansinya telah menerima Surat dari PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT. STI) pada tanggal 22 Juni 2021, perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PT. STI menyampaikan informasi adanya kendala teknis yang berdampak pada penyediaan layanan Net1 kepada pelanggan melalui situs resmi,net1.co.id.

PT. STI akan memberikan kompensasi berupa refund atau pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan.

BACA JUGA:simPATI, Loop dan Kartu As, Digabung Jadi Telkomsel Prabayar

"PT. STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek Net1. Sesuai dengan laporan PT. STI kepada Kemenkominfo per 30 April 2021, PT STI memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Layanan Net1 oleh PT. STI saat ini meliputi 28 Provinsi di Indonesia," kata Dedy dalam pernyataan resminya.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dedy, Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT. STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi.

"Secara khusus Kemenkominfo juga menegaskan agar PT. STI segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 milyar yang terdiri atas hutang pokok dan denda," tutur Dedy.