Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Terbit Tahun 2021, Sertifikat Lama Tidak Ditarik

pada 4 tahun lalu - by

Uzone.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah siap menerbitkan sertifikat elektronik di tahun 2021.

Namun, sebelumnya sudah ramai berita jika munculnya sertifikat elektronik, maka sertifikat lama milik masyarakat akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.

Untuk menjawab hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawatimenegaskan jika pemberitaan itu tidak benar.

"Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertipikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan, atau dengan kata lain sertipikat analog itu ditukar menjadi sertipikat elektronik dan sertipikat analognya tidak dikembalikan lagi ke pada pemiliknya ," Jelas Yulia, seperti dilansirUzone.iddari situs resmi, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA:Konten TikTok Kini Bisa Ditonton di Android TV

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, juga menjelaskan bahwa perlunya sertifikat berupa lembaran kertas diubah menjadi sertifikat elektronik.

"Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memanjakan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien. Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita confidence melakukan perubahan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi," kata Virgo.

Lebih lanjut, Virgo mengatakan bahwa proses mendapatkan sertifikat elektronik terdapat tiga jalur.

"Pertama, kalau kita sudah _stable_ masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik. Kedua masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertifikat elektronik," katanya.

"Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu di verifikasi datanya selanjut nya oleh BPN diterbitkan sertipikat elektronik. Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertipikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertipikat analog untuk ditukar menjadi sertipikat elektronik,” tambahnya.

Untuk keamanan data server pada sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman.

"Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanan nya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik," kata Virgo.

 

VIDEO Review Samsung Galaxy A02s Seharga Rp2 Juta