Setelah PWNU Aceh, PCNU Surabaya Haramkan Higgs Domino Island
(Foto: Instagram @higgsdominoisland)
Uzone.id- Game Higgs Domino Island, yang dikenal sebagai permainan domino yang memiliki ciri khas asli Indonesia telah mendapat tentangan dari kalangan ulama yang tergabung ormas Nahdlatul Ulama (NU).
Berbagai jenis permainan domino dalam Higgs Domino Island, termasuk Domino Gaple, kartu Remi, QiuQiu, dan masih banyak lagi.
Game ini semakin populer karena termasuk dalam kategori game penghasil uang. Oleh sebab itu, ulama NU memasukkan game tersebut sebagai judi.
BACA JUGA:Viral Film Aum Diperankan Jefri Nichol Produksi Bioskop Online
Ulama dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh, pada Desember 2020 sudah resmi mengharamkan judi yang dimainkan secara daring (online) seperti Higgs Domino Island.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema Status Hukum terhadap Game Daring Higgs Domino Island atau game chip.
"Game chip online Higgs Domino diharamkan karena mengandung praktik perjudian," kata Ketua PWNU Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, pada 26 Desember 2020.
Baru-baru ini, Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Surabaya, Jawa Timur, juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap game Higgs Domino Island.
DilansirUzoneIDdariJPNN, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Surabaya Ustaz M Farobi menyatakan mazhab Syafii memosisikan permainan berdasar efek sampingnya.
"Seperti main catur itu makruh, tetapi kalau ada hartanya semisal taruhan, itu haram," kata Farobi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa game Higgs Domino Island masuk golongan haram karena ada harta berupa cip atau koin yang dipertaruhkan.
BACA JUGA:Lupakan Pencet Tombol, Samsung Smart TV Paham Suara Bahasa Indonesia
Nominal taruhannya ada ribuan (K), jutaan (M), hingga jackpot yang bernilai triliunan (B).
Nah, para pemain memperoleh koin modal taruhan itu itu dengan membeli dari player lainnya. Adapun harga setiap satu bilion berkisar Rp 50 ribu - Rp 68 ribu. Ketika koin tersebut dikonversikan menjadi rupiah, maka game tersebut masuk golongan haram.
Mengacu pada ulama Kiai Mustafa AZ Zarqa, koin tersebut bisa dianggap sebagai harta. Menurut Farobi, koin yang bisa dijadikan uang, maka penilaiannya harta.
"Jadi, game itu ada taruhannya hukumnya haram," kata dia.