Salah Kaprah Soal TikTok Shop Mau Ditutup, Baca Ini Dulu!

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Huru-hara soal keputusan Pemerintah yang resmi melarang TikTok Shop berjualan di Indonesia bikin warganetpanic buyingdan siap-siap mengungsi ke e-commerce lain. 

Kata-kata “Ayo belanja sebelum TikTok Shop ditutup!” pun ramai dicuitkan di konten-konten TikTok bahkan saatlive streaming,seakan-akan TikTok Shop benar-benar tidak akan bisa diakses lagi

Padahal nyatanya, pemerintah hanya melarang TikTok untuk mempraktikkan bisnis social commerce di Indonesia, dan meminta TikTok Shop untuk ‘memisahkan’ diri dari platform media sosial mereka.

 

 

Pelarangan ini tertuang dalam Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mana bisnissocial commercehanya boleh memfasilitasi promosi atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau aturan ini bukan berarti melarang TikTok untuk berbisnis di Indonesia, melainkan hanya memisahkan antara platform media sosial dan e-commerce.

Contohnya, pengguna bisa melakukan promosi dan iklan mengenai produk-produk mereka. Lalu, nanti ketika akan membeli produk tersebut, mereka akan dialihkan ke website/aplikasi TikTok Shop secara terpisah.

Nah, gitu loh warganet Indonesia. Jadi, pelarangan TikTok Shop ini bukan akhir dari segalanya. Justru jadi cara baru agar TikTok Shop bisa sejalan dengan e-commerce lain seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan lainnya.

FYI, Bos TikTok Shou Zi Chew dan jajarannya bersedia ikuti aturan pemerintah dengan memisahkan ranah antara media sosial dan e-commerce. Hal ini didukung oleh keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi yang menyebut kalau TikTok Shop sudah sudah mengantongi izin e-commerce.

 

 

Bahkan, TikTok juga sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lalu, bagaimana dengan batasan satu minggu yang diberikan pemerintah Indonesia?

Setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 disahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera menyurati TikTok agar tidak lagi jualan di media sosial, dan memindahkannya ke platform sendiri sebagai e-commerce.

Waktu satu pekan ini diberikan pada TikTok Shop untuk melakukan transisi (platform) dan sosialisasi alias berbenah memisahkan diri menjadi e-commerce sendiri. 

Jika sudah dilakukan, maka TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop selaku platform e-commerce masih tetap bisa berjalan di Indonesia.

Sekarang tinggal kita menanti strategi apa yang akan dilakukan TikTok agar TikTok Shop tetap bisa berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kita ingin pelaku UMKM hingga peran-peran seperti afiliator hingga live host tetap bisa berkembang dan mendapat penghasilan yang cukup.

Kita tunggu saja.