Lobi-lobi Lord Luhut yang Bikin CEO TikTok Melunak
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew. (Foto: AFP)
Uzone.id - CEO TikTok, Shou Zi Chew ternyata gak ngambek atas kebijakan pemerintah Indonesia yang ngelarang peredaran TikTok Shop. Special thanks buat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas 'lobi-lobinya' saat bertemu dengan bos besar TikTok tersebut.
Untuk diketahui, tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, disebutkan kalau social commerce seperti TikTok Shop dilarang di Indonesia.Kalau kata Lord Luhut, Zi Chew sama sekali tak keberatan dengan aturan pemerintah Indonesia. Menurutnya, CEO TikTok menerima larangan TikTok Shop di Indonesia.
Luhut berhasil memberi pengertian bahwa aturan ini bukan berarti melarang TikTok untuk berbisnis di Indonesia, melainkan hanya ingin memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.
TikTok kata Luhut, harus berada dalam satu ranah yang sama dengan platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Sehingga, ke depannya, tidak ada perbedaan kebijakan dari pemerintah terhadap masing-masing aplikasi media sosial.
Rasanya wajar kalau mengira CEO TikTok bakal keberatan dengan kebijakan aturan Indonesia. Ada beberapa alasannya. Pertama, beberapa waktu lalu sang bos besar mengumumkan komitmennya untuk investasi membantu UMKM di Indonesia.
Nilainya gak tanggung-tanggung, mencapai USD10 miliar atau setara dengan Rp149,5 triliun! Investasi tersebut akan digelontorkan TikTok dalam dua hingga lima tahun ke depan.
Kedua, terkait UMKM. Dari data yang dibeberkan sang CEO, setidaknya ada 5 juta pelaku bisnis di Indonesia yang menggunakan TikTok Shop buat berjualan. Mayoritas tentu saja UMKM, dimana 2 juta di antaranya berjualan barang-barang elektronik.
Alasan ketiga, jangan lupakan para affiliator yang juga cari cuan di TikTok Shop. Sekurang-kurangnya ada 7 juta kreator yang terafiliasi dengan TikTok Shop yang bakal terdampak dengan larangan oleh pemerintah Indonesia.
Dan alasan keempat, bisnis social commerce cuan banyak di negara-negara potensial di Asia Tenggara. Jangan salah, TikTok Shop meraup nilai transaksi berkali-kali lipat di Asia Tenggara selama 3 tahun terakhir.
Di tahun 2021, gross merchandise value (GMV) social commerce ini mencapai USD0,6 miliar atau setara dengan Rp9,2 triliun. Setahun kemudian, meningkat pesat mencapai USD4,4 miliar atau Rp68 triliun!
Saking pede-nya dengan TikTok Shop, di tahun ini TikTok menargetkan GMV ebesar USD15 miliar atau lebih dari Rp231 triliun
Salut juga dengan manutnya CEO TikTok atas peraturan Indonesia. Bukannya protes, Shou Zi Chew dan jajarannya malah bersedia ikuti aturan pemerintah dengan memisahkan ranah antara media sosial dan e-commerce.
Buktinya, menurut keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, TikTok Shop sudah sudah mengantongi izin e-commerce.
Bahkan dalam halaman resminya, newsroom.tiktok.com, media sosial asal China tersebut mengklaim sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).