Simulasi Pajak Mobil Listrik Setelah Gak Gratis Lagi, Mahal!

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Kebijakan istimewa bagi kendaraan listrik (EV) di Indonesia akan segera berakhir. Mulai tahun 2026, status bebas pajak yang selama ini dinikmati oleh mobil listrik secara otomatis dihapus seiring berlakunya aturan baru. 

Para pemilik EV wajib mengetahui perubahan ini, sebab tanpa insentif yang dipertahankan, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan akan melambung tinggi.



Perubahan mendasar ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. 

Dalam beleid terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi termasuk dalam objek yang secara otomatis dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Sebelum aturan ini, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 setiap tahun, karena nilai PKB-nya ditetapkan nol (dikecualikan dari objek pajak).

Saat ini, daftar objek yang dikecualikan dari PKB, sebagaimana tertulis pada Pasal 3 ayat (3), hanya mencakup kendaraan-kendaraan tertentu, di antaranya:

  • Kereta api.
  • Kendaraan yang murni digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah (berdasarkan asas timbal balik).
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan.
  • Kendaraan lain yang diatur dalam peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Pintu Insentif Tetap Terbuka, Namun Tergantung Pemerintah Daerah

Meskipun status bebas pajak otomatis telah dicabut, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 masih membuka ruang diskresi. 

Pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Insentif ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik, serta kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB ini sepenuhnya bergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Jika Pemda memutuskan untuk memberikan pembebasan penuh, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.



Ilustrasi Kenaikan Pajak: Studi Kasus BYD Atto 1

Jika insentif pembebasan penuh dicabut dan pengenaan pajak diberlakukan secara normal, biaya STNK tahunan mobil listrik akan melonjak drastis.

Sebagai contoh perhitungan, kita dapat menggunakan salah satu mobil listrik terpopuler, BYD Atto 1, yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta (tarif PKB 2%).

Varian Mobil

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) (NJKB x 1.05)

Perhitungan PKB (DP PKB x 2%)

Total Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ Rp 143 Ribu)

Atto 1 STD

Rp 229 juta

Rp 240,45 juta

Rp 4,809 juta

Rp 4,952 juta

Atto 1

Rp 241 juta

Rp 253,05 juta

Rp 5,061 juta

Rp 5,204 juta

Dengan hitungan ini, tanpa adanya insentif dari Pemda, pemilik BYD Atto 1 harus membayar pajak tahunan di kisaran Rp 4,952 juta hingga Rp 5,204 juta, sebuah lonjakan signifikan dari biaya sebelumnya yang hanya Rp 143.000.