
Uzone.id - Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) kini tidak lagi otomatis menikmati pembebasan pajak daerah.Perubahan mendasar terletak pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Regulasi terbaru tahun 2026 ini menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Implikasinya, kepemilikan dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini secara hukum dikenakan PKB dan BBNKB, mencerminkan bahwa kendaraan listrik telah masuk ke dalam skema pengenaan pajak.
Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan konvensional, yakni berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan.
Pintu Insentif Tetap Terbuka, Keputusan Ada di Daerah
Meskipun status pengecualian otomatis dihapus, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif.
Tertuang dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Poin ini mengindikasikan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seragam secara nasional dan sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Pemda memiliki diskresi untuk menerapkan pengurangan atau bahkan pembebasan total. Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.