Soal Gugatan RCTI ‘Ancam’ Live Medsos, Pengamat: Sulit untuk Dikabulkan

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: Unsplash)

Uzone.id-- Linimasa media sosial sedang diramaikan oleh pembahasan soal gugatan yang dilayangkan oleh media televisi RCTI dan iNews TV terkait uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dipercaya dapat berimbas pada layanan live (siaran langsung) di platform medsos.

Menanggapi hal ini, pengamat telekomunikasi dan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa jika dilihat secara substansi, gugatan tersebut akan berat untuk dikabulkan.

“Akan berat untuk dikabulkan karena memang sejak awal UU Penyiaran itu sifatnya broadcasting dan analog,” ungkap Heru saat dihubungiUzone.idpada Jumat (28/8).

Baca juga:Alasan RCTI Layangkan Gugatan UU Penyiaran

Dia melanjutkan, “untuk mengatur di luar penyiaran seperti konsep yang broadcasting dan analog, apakah itu OTT [over-the-top] atau TV digital diperlukan aturan baru berupa UU Revisi atau UU yang sama sekali baru.”

Dari gugatan RCTI tersebut, pihak mereka menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sifatnya ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur di dalam pasal tersebut.

“Makanya ‘kan ini yang sedang dibahas dalam RUU Cipta Kerja klaster Revisi UU Penyiaran. Meski yang lebih kuat adalah lewat UU baru, karena idealnya memang sebaiknya UU baru,” imbuh Heru.

Baca juga:Gugatan RCTI: Live di IG, Facebook dan YouTube Wajib Berizin

Gugatan RCTI ini menjadi pembahasan publik sejak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan dampaknya, yakni kegiatan di dalam media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, atau badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi Lembaga penyiaran.

Alasan RCTI dan iNews melakukan permohonan pengujian UU Penyiaran karena khawatir, setiap siaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix seharusnya sinergi dengan UU Penyiaran sehingga tidak ada konten yang bertentangan dengan UUD1945 dan Pancasila di saluran internet.