Solar Sudah, Pembatasan Beli Pertalite Sebentar Lagi Lho!

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Setelah melakukan uji coba pembatasan beli solar subsidi, PT Pertamina sebentar lagi akan melakukan kebijakan yang sama, yakni pembatasan beli Pertalite di Indonesia.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Menurutnya, pihaknya sudah mengantungi data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat sebagai pengguna BBM subsidi tersebut.

BACA JUGA: Hasil Tes Wuling Almaz Hybrid di Sirkuit E-Prix Ancol

"Agreement-nya sudah ditanda tangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga, sudah bisa ditarik," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara online dikutipUzone.id.

Saat ini, tambah Nicke, Pertamina masih menunggu hasil revisi Perpres 191/2014 sebagai dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan Pertalite dan klasifikasinya.

Apabila kebijakan mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimaksud sudah terbit, Pertamina dipastikan segera mengimplementasikannya.

Untuk mekanismenya sendiri, sepertinya akan mirip dengan yang diberlakukan pada solar subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari.

Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

BACA JUGA: Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain

Sebelumnya, pembatasan pembelian solar subsidi sudah dilakukan sejak 26 Desember 2022 di 71 kota/kabupaten, kemudian bertambah menjadi 131 kabupaten/kota per 26 Januari 2023.

Lalu menjadi 180 kabupaten/kota per kabupaten/kota per 30 Januari dan menjadi 193 kabupaten/kota per 6 Februari 2023.