Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia
Foto: Uzone.id
Uzone.id - Satu lagi rencana inovasi dari pemerintah untuk menggenjot percepatan era elektrifikasi kendaraan di Tanah Air, dengan cara membebaskan pajak untuk kendaraan-kendaraan listrik.
Dikutip Uzone dari Ditjen Pajak, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Langkah tersebut merupakan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) yang salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Kemudian untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA: Test Drive Chery Tiggo 8 Pro, Superpower First Class!
Landasan hukumnya ada pada UU28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keringanan Pajak berupa pengurangan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20 persen-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022).
Kemudian pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tujuan dari pembebasan pajak kendaraan listrik ini untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Kemudian mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
BACA JUGA: Penampakan Chery Omoda 5 Versi Setir Kanan, Siap Dijual?
Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kebijakan ini mulai berlaku 3 tahun sejak aturannya diundangkan, yang artinya akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.