Strava Respons Warning dari Komdigi, Gak Jadi Diblokir di Indonesia?

pada dalam 3 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Platform olahraga Strava jadi satu dari 25 platform digital yang disuratiKementerian Komdigi karena belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.Hal ini pun membuat parapengguna khawatir kalau aplikasi satu ini akan kena pemblokiran di Indonesia.

Untungnyadalam update terbaru, Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang DigitalKomdigi menyebut kalau Strava telah memberikan respon positif dan akan segeramematuhi aturan tersebut.

“TerkaitStrava, kami dapat menyampaikan bahwa platform tersebut telah memberikanrespons kepada Komdigi dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran sebagaiPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Alexander Sabar kepada Uzone.id,Selasa, (07/07).

Sementaraitu, saat ini Komdigi juga terus menunggu inisiatif dari platform lainnya untukikut melakukan proses pendaftaran PSE.




“Bagiseluruh PSE yang menerima surat pemberitahuan, Komdigi memberikan waktu 5(lima) hari kerja sejak surat disampaikan untuk memberikan tanggapan danmemenuhi kewajiban pendaftarannya,” tambahnya.

Jikanantinya platform-platform ini tidak memberikan respon hingga batas waktutersebut, maka Komdigi akan melakukan sanksi administratif tahap selanjutnyaberupa surat peringatan terakhir serta memberikan tambahan waktu 5 (lima) harikerja. 

Jikapada akhirnya platform tetap tak memberikan respon setelah mendapat warningtersebut, maka Komdigi akan langsung menindak platform termasuk pemberiansanksi administratif hingga pemblokiran.

“Jikasetelah masa tersebut PSE tetap tidak memberikan respons dan/atau tidakmemenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi administratifberupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Alexander.




Sebelumnya, kementerianKomunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belum melakukanpendaftaran PSE Lingkup Privat.

Komdigi menyebut kalauplatform-platform ini telah memenuhi kriteria wajib daftar, tapi belummelakukan pendaftaran. Padahal Direktur Pengawasan Sertifikasi dan TransaksiElektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan kalau pendaftaran PSE ini merupakanbagian penting agar ruang digital di Indonesia tertib dan aman.

Pendaftaran PSE ini sendiriterus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronikberjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yanglebih baik bagi masyarakat.