Stut Motor Tidak Ditilang, Malah Harus Ditolong
Uzone.id- Kadang kita melihat pengendara sepeda motor sedang mengalami masalah di jalan. Entah mesinnya yang rusak, ban bocor atau kehabisan bensin.
Mungkin hampir semua pengendara yang mengandalkan roda dua untuk aktivitas sehari-hari pernah mengalami hal serupa.
Itu pun pernah saya alami di saat mengendarai sepeda motor di malam hari, tiba-tiba mesin Yamaha Mio J mati.
Beruntung ada seorang driver ojek online yang berbaik hati untuk mengantarkan saya ke bengkel terdekat. Dia begitu bersemangat stut motor saya, padahal perjalanan cukup panjang sekitar 3 km dari putaran Universitas Indonesia hingga ke Jalan Juanda Depok.
Bagi kamu yang masih awam dengan apa itu stut motor? Stut motor merupakan cara menolong sepeda motor milik orang lain yang mogok dengan cara mendorong motor pakai dorongan kaki yang berpijak pada step motor belakang atau knalpot.
BACA JUGA:Eropa Bakal Pasang Fitur Anti-ngebut di Mobil, Indonesia Gak Mau Nyontek?
Setelah tiba di bengkel, driver ojol tersebut tiba-tiba tancap gas setelah menolak uang tips yang ingin saya berikan dengan jumlah sekedarnya.
Setelah dibawa ke bengkel, ternyata akinya memang sudah soak dan harus ganti dengan aki baru.
Namun, tiba-tiba saya terkejut ketika membaca kabar bahwa polisi akan melakukan tilang atau denda Rp250.000 bagi pengendara yang melakukan stut.
Bisa bayangkan kalau memang aturan ini memang diterapkan, berarti kasus yang pernah saya alami, saya saat itu terpaksa harus mendorong motor hingga 3 km untuk mencari bengkel karena kondisi sudah malam hari.
Berita yang belum jelas itu sampai viral beberapa hari ini. Tentu saja pengendara motor terkejut ketika mendapatkan kabar ini.
Nyatanya, pengendara motor yang melakukan stut di jalan raya tidak ditilang. Malah polisi memberi anjuran untuk menolong terhadap sesama pengendara, salah satunya dengan stut.
BACA JUGA:Sempat Diragukan Elon Musk, Mobil Listrik BYD Jadi Terlaris di Dunia
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada tilang untuk stut motor karena itu merupakan tindakan tolong menolong.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo.
Bahkan, Sambodo meminta kepada petugas untuk turut menolong pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.