Tahun Depan SIM Domestik Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Mulai tahun depan masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri sudah bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, artinya berkendara di luar negeri tidak harus membuat SIM Internasional.

Berdasarkan situs Korlantas Polri,SIMIndonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya SIM Indonesia akan berlaku secara internasional sejak 1 Juni 2025 mendatang.

Terdapat beberapa negara yang sudah mengakui SIM Indonesia sebagaiSIM Internasional, di antaranya adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

"Korlantas Polriterus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam SIM terbaru, Polri juga menambahkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C. Hal ini dapat memudahkan polisi luar negeri untuk mengidentifikasi SIM yang digunakan saat pemeriksaan.

 

 

Perlu diketahui, SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang mengacu pada Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Kemudian di tahun 1997, kesepakatan ini diperluas ke negara-negara seperti VIetnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Hanya saja beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, salah satunya di Singapura.

 

 

Singapura SIM domestik dari negara lain hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, maka pengemudi harus memiliki SIM lokal negara setempat.

Hal yang sama juga berlaku di Malaysia, sejak 2018 pemerintah negara tersebut telah menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing. Orang dengan SIM asing, termasuk dari Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.