Tak Jamin Keamanan Pengguna di Bawah Umur, TikTok Diminta Blokir Akun Bodong

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Otoritas Perlindungan Data Italia mengambil langkah tegas terkait pemblokiran sementara aplikasiTikTokbagi akun-akun yang tidak terverifikasi. Keputusan ini diambil setelah adanya kejadian naas yang menyebabkan hilangnya nyawa gadis berumur 10 tahun asal Parlemo, setelah mengikuti tren “Blackout” Challenge di aplikasi asal Tiongkok ini.

Dikutip dariReuters,Senin, 25 Januari 2021, sang orangtua mengatakan bahwa anaknya meninggal dunia akibat sesak nafas usai ikut berpartisipasi dalam tren “Blackout” challenge.

Data Protection Authority (DPA) mengkritik keras keamanan TikTok yang dinilai tak cukup aman bagi anak usia dini. Terlebih akses masuk TikTok bagi anak-anak sangat mudah begitupun fitur batasan usia yang gampang dipalsukan.

Baca juga:Fitur Baru di TikTok, Bisa Tanya Jawab

TikTok juga telah melanggar beberapa hukum negara tersebut tentang perizinan orangtua terhadap akses sosial media anak-anak di bawah 14 tahun. Ditambah tidak ada jaminan terhadap keamanan data-data penggunanya. Otoritas Italia menuduh TikTok lalai dalam memberikan peringatan dan informasi terkait pengguna yang masih di bawah umur, begitupun ketidakjelasan terkait keamanan data-data yang mereka simpan.

Dilansir dariThe Verge, pihak TikTok menampik tuduhan tersebut. Mereka mengatakan jika privasi dan keamanan pengguna merupakan prioritas utama aplikasi tersebut.

Baca juga: Postingan Video Pengguna TikTok di Bawah 18 Tahun Tak Bisa Dipublik

“Dan kami terus berusaha untuk meningkatkan keamanan data dan teknologi kami untuk melindungi para pengguna, khususnya anak-anak.” ujar pihak TikTok.

Isu keamanan ini bukanlah kali pertama bagi aplikasi video ini. Pada tahun 2019, Musical.ly yang merupakan versi awal TikTok juga pernah mendapatkan tuntutan serupa yang menyebabkan ByteDance selaku pemilik aplikasi ini harus membayar denda sebesar USD5,7 juta pada US Federal Trade Commision (FTC).

Selama masa pemblokiran yang berlangsung hingga tanggal 15 Februari mendatang, DPA menuntut TikTok untuk memblokir dan tidak memproses data pengguna yang tidak memiliki kejelasan usia. Sebagai konsekuensinya, mereka harus mematuhi ketentuan-ketentuan terkait persyaratan batas usia pengguna.