TikTok dkk Diminta Batasi Akses Anak, Ini Sanksi jika Melanggar

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital sudah resmi menetapkan penerapan PP Tunas akan berlakusecara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dariPP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layananjejaring,” ujar menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat(06/03/2026).
Untuk tahap awal penerapannya, Komdigi menetapkan 8 aplikasiyang wajib menerapkan aturan ini, antara lain YouTube, TikTok, Facebook,Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerapan di tanggal 28Maret 2026 nanti akan dilakukan secara bertahap, jadi kemungkinan beberapaplatform masih belum menerapkan batasan tersebut di hari pertama PP Tunasberlaku.
Lantas, bagaimana jika platform digital ini tak mematuhiaturan yang tertera di PP Tunas?
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Meutya Hafidmenegaskan bahwa sanksi tentu akan menunggu platform digital jika engganmematuhi aturan tersebut.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orangtua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajibanperlindungan anak,” tegasnya.
Meutya juga menegaskan kalau kebijakan ini bukan pembatasaninternet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digitalyang memiliki potensi risiko tinggi.
Menurut Pasal 38 PP Nomor 17 Tahun 2025, sanksi yangdiberikan kepada platform yang tidak patuh antara lain teguran tertulis, dendaadministratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.
Pemutusan akses menjadi sanksi terakhir dan diambil apabilapelanggaran dianggap sangat berat, tidak memenuhi aturan dan teguran yang sudahdilayangkan sebelumnya serta memberikan dampak yang masif bagi anak-anak.