TikTok Shop Setop Jualan Hari Ini, Gimana Nasib Penjual?
Uzone.id– TikTok Shop akan segera menghentikan aktivitas transaksi mereka di Indonesia pada hari ini, Rabu sore (04/10) tepatnya pukul 17:00 WIB nanti.
Keputusan ini diambil TikTok untuk memenuhi peraturan pemerintah yang melarang praktik social commerce di Indonesia. Larangan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Bisnis social commerce yang dijalankan TikTok memang terbilang sukses, apalagi di negara-negara Asia Tenggara. Bahkan, TikTok Shop meraup peningkatan nilai transaksi berkali-kali lipat di pasar Asia Tenggara selama 3 tahun terakhir.
Penutupan ini tentu akan mempengaruhi aktivitas penjual, pengguna bahkan affiliator yang saat ini berjumlah jutaan di Indonesia, sehingga nantinya akan ada pergeseran dari pihak penjual maupun pembeli.
Bhima Yudhistira selaku pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) mengatakan kalau penutupan ini akan menyebabkan pergeseran di lingkungan penjual.
“Market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara GMV dari total perdagangan daring. Dengan ditutupnya TikTok Shop, tentu akan terjadi pergeseran penjual ke platform e-commerce lain khususnya Shopee dan Tokopedia,” ujarnya kepadaUzone.id,Selasa, (04/10).
Bhima menambahkan kalau pergeseran aktivitas ini ini tidak terlalu menyulitkan pasalnya penjual biasanya sudah memiliki beberapa akun dan toko untuk berjualan di platform yang berbeda.
Yang menjadi perhatian lain dari penutupan TikTok Shop ini adalah berkurangnya persaingan harga yang saat ini menjadi persoalan lain di tengah ramainya tren social commerce.
Meskipun perang harga ataupredatory pricingtidak hanya terjadi di satu platform saja (TikTok) dan dapat terjadi di platform lain, Bhima berharap persaingan harga akan berkurang dengan adanya penutupan social commerce ini.
“Secara persaingan usaha, penutupan TikTok Shop ini diharapkan bisa mengurangi perang harga ataupredatory pricingyang merugikan penjual skala UMKM,” tambahnya.
FYI,predatory pricingsendiri merupakan penetapan harga suatu produk dengan harga terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan pasar. Pelarangan social commerce di Indonesia sendiri salah satunya adalah untuk menghindari tindakanpredatory pricingini.
Sementara itu, TikTok sendiri telah membantah platformnya melakukan tindakanpredatory pricingdan menyerahkan penentuan harga ke penjual di platform mereka secara masing-masing.
“Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” ujar pihak TikTok.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa produk-produk yang sama di e-commerce lain memiliki tingkat harga yang sepadan sebagaimana produk yang dijual di TikTok Shop.