TikToker Katak Bhizer Diblokir Gegara Promo Judol ke 1,2 Juta Follower
Uzone.id— Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akun YouTuber ‘Katak Bhizer’ karena ketahuan mempromosikan konten judi online ke penonton-penontonnya.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kamis (10/10).
Sebelum diblokir, Katak Bhizer sendiri merupakan influencer yang aktif di beberapa platform seperti Instagram dan TikTok. Khusus di Instagram, Katak ternyata sudah memiliki 1,2 juta followers.
Dalam konten-kontennya, termasuk live, Katak kerap kali mempromosikan akun-akun dan konten judi online ke followers yang didominasi anak muda.
Kominfo menemukan adanya aduan pada akun @katakstvns.70 karena mempromosikan konten yang meresahkan masyarakat, termasuk saat meluncurkan website judi online.
“Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online,” tambahnya.
Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, Kominfo juga merespon cepat aduan masyarakat judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.
Hasilnya, angka pemblokiran akun, konten hingga akunfintechyang terlibat tercatat semakin meningkat. Di awal bulan Oktober ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Angka ini meningkat dari bulan lalu yang masih berada di angka 3,4 juta konten perjudian online.
Kominfo juga telah memblokir 31.751 konten judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 konten di lembaga pemerintahan.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.
Tak hanya itu, Kominfo juga telah memblokir kurang lebih 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Angka ini naik dari pertengahan September lalu, dimana BI memblokir sebanyak 504 rekening akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring.
"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke Meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword,” jelas Budi Arie.
Melihat angka yang terus meningkat, sesuai dengan amanat Presiden RI, pemberantasan judi online harus terus dilakukan dengan komitmen, kepedulian, konsistensi, keberanian serta kebal terhadap ‘godaan’.