Tilang Manual Mulai Berlaku Lagi, Waspada dengan Pelanggaran Ini!

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Sejumlah daerah di Indonesia sepertinya mulai menerapkan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu. Lampung dan Bekasi akan mulai menerapkan kembali tilang manual.

Meskipun begitu, sepertinya belum semua pelanggaran lalu lintas akan ditindak secara manual. Pihak kepolisian masih akan berfokus pada pelanggaran-pelanggaran yang punya fatalitas tinggi.

 

 

"Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, dikutip dari berbagai sumber.

Begitu juga yang terjadi di Lampung mulai menerapkan tilang manual. Satlantas Polres Mesuji Lampung, dalam unggahan di Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, menyebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standar SNI
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Over load dan over dimension
  11. Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Pertimbangan untuk kembali melakukan tilang manual itu sendiri dilakukan setelah polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor. Terlebih imbauan yang diberikan polisi kepada warga dianggap belum maksimal.

 

 

PantauanUzone.iddi kawasan Jakarta Selatan pun, bahkan untuk ganjil genap, juga sudah mulai diterapkan tilang manual.

Pada jam-jam pemberlakuan ganjil genap, terlihat banyak petugas berjaga di sejumlah persimpangan untuk melakukan tindakan bagi para pelanggar ganjil genap tersebut.