TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen, Apa Alasannya?
Ilustrasi foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina
Uzone.id-- Selama ini perangkat teknologi yang mendukung jaringan 4G dan 5G memiliki syarat penjualan di Indonesia asalkan mereka telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen. Besaran ini nyatanya mengalami peningkatan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan TKDN dari 30 persen menjadi 35 persen untuk perangkatsubscriber station4G dan 5G di Indonesia.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 dengan tujuan menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 sendiri mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), serta standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.
Baca juga:Xiaomi Buka-bukaan Soal Kenaikan Harga Ponselnya
“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkatsubscriber station4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN naik dari sebelumnya 30 persen,” kata Johnny.
Dari yang dipaparkan Johnny, hal ini juga berlaku untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau 4G, serta teknologi 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,3 GHz.
Melalui aturan baru ini, Johnny berharap dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” imbuh Johnny.
Baca juga:Pakai HarmonyOS 2, Huawei MatePad 11 Bisa Akses PeduliLindungi
Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
Johnny mengaku, penentuan nilai komponen TKDN ini merupakan hasil masukan dari Kementerian Perindustrian, serta hasil konsultasi yang dilakukan oleh para vendor perangkat telekomunikasi.
Dengan begitu, kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.
Diketahui aturan TKDN 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini agar para vendor teknologi dapat memiliki waktu untuk menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
VIDEO: Nekat Normal Modal Aplikasi Sakti