Transaksi E-Wallet Kena PPN 11 Persen, Begini Kata GoPay dkk

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- 1 Mei 2022 mendatang, layanan teknologi finansial pembayaran (Fintech) termasuk e-wallet, e-money dan transaksi keuangan digital lainnya akan ikut kena peraturan PPN terbaru. 

Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru mengenai PPN untuk layanan Fintech dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 mengenai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Baleid ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Beberapa transaksi yang akan kena PPN antara lain adalah registrasi pemegang uang elektronik, top up, pembayaran transaksi, transfer, tarik tunai dari pihak lain, paylaterm dan pembayaran tagihan.

Melihat peraturan baru ini, transaksi seperti topup di platform e-wallet terancam ikut naik. Lalu, bagaimana kata GoPay Dkk soal ini?

Baca juga:Gak Cuman Pulsa, Top Up GoPay Dkk Juga Kena PPN 11 Persen

Dihubungi olehUzone.id, Head of Corporate Communication GoTo Financial (GTF), Alina Darmadi mengatakan bahwa, “GoPay, sebagai penyedia jasa sistem pembayaran yang diregulasi oleh Bank Indonesia, senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.”

“Dapat kami sampaikan, untuk saat ini tidak ada perubahan terhadap biaya top up atau layanan lainnya yang dikenakan kepada para pengguna produk kami,” tegas Alina.

Hal ini sejalan dengan pernyataan pihak OVO yang juga takkan menaikkan biaya transaksi di platform mereka.

Baca juga:Apa Kabar Harga Pulsa dan Paket Data Setelah PPN Jadi 11 Persen?

“Dapat kami sampaikan bahwa biaya layanan top-up dan transfer OVO akan tetap sama dan tidak dikenakan biaya tambahan,” kata Head of Corporate Communication OVO, Harumi Supit kepadaUzone.id.

Harumi juga menambahkan, “Transfer antar pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis, sementara biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp2.500 per transaksi.”

Sementara itu, platform e-wallet LinkAja mengatakan bahwa mereka sedang meninjau kebijakan baru yang diterapkan pemerintah tersebut.

“Kami sedang mempelajari kebijakan baru tersebut untuk melihat kesesuaiannya denganbusiness modelyang kami jalankan,” kata Widjayanto, Direktur Operasi LinkAja kepadaUzone.id.

“Meski demikian, LinkAja berkomitmen untuk senantiasa patuh kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku dengan turut memperhatikan aspek aspek perlindungan terhadap konsumen kami,” tambah Widjayanto.