Gak Cuman Pulsa, Top Up GoPay Dkk Juga Kena PPN 11 Persen
Uzone.id - Mulai 1 Mei 2022 ini, top-up saldo e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA dan lainnya ikut terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 mengenai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Baleid ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau layanan pinjam meminjam, dan fintech lain seperti jasa payment (pembayaran), crowdfunding (penghimpunan modal), pengelolaan investasi, asuransi online, dan layanan pendukung keuangan online.
Baca juga: Survei: Hadirnya E-Wallet Tingkatkan Transaksi UMKM Selama Pandemi
Selain e-money atau e-wallet, layanan keuangan fintech atau digital lainnya seperti layanan pinjaman online (Pinjol) juga ikut terkena PPN 11 persen.
Kira-kira, bagaimana cara perhitungannya?
Dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Rabu, (06/04/2022), Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL mengatakan kalau pengenaan PPN 11 persen berlaku pada jasa-jasa yang memfasilitasi dan tidak dikenakan ke konsumen, investor ataupun penabung.
“Dalam layanan top-up kan ada biaya Rp1500, yang dikenakan PPN 11 persen adalah Rp1500 tersebut, bukan nilai yang di top up,” jelasnya.
Baca juga: Teknologi di Balik Meterai Elektronik, Punya 3 Fitur Keamanan
Ia pun menambahkan, “jadi tidak benar kalau misalnya saya top up Rp1 juta, terus hilang semua. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.”
Sebelumnya, pulsa dan smartphone masuk jajaran barang yang terkena kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen.
Berbeda dengan pihak operator yang sepakat ikut kebijakan pemerintah dengan cara menyesuaikan tarif dengan kenaikan PPN yang baru, vendor smartphone kompak untuk tidak membebankan kenaikan PPN ini kepada para konsumen mereka.