Transaksi Judi Online Anak SD Capai Rp3 Miliar, Kok Bisa Sih?
Uzone.id —Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada 1.160 anak berumur di bawah 11 tahun yang terjebak perjudian online dengan transaksi mencapai 22 ribu kali. Tak hanya itu, nilai transaksi yang dilakukan oleh para anak kisaran Sekolah Dasar (SD) menyentuh angka Rp3 miliar.
Tak sampai disana, 4.514 anak-anak berusia 11-16 tahun tercatat melakukan 45 ribu judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, anak-anak di bawah umur ini terjebak judi online melalui game-game online yang didalamnya berisi konten perjudian online.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online ini berkamuflase seolah-olah menjadi game online,” kata Usman Kansong, Dirjen IKP Kominfo, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo, Jumat, (26/07).
Konten judi online ini biasanya menyusupi game-game yang tidak ada di PSE sehingga tidak terkendali dan berisi konten yang sesuai dengan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau game online yang bener, ya terdaftar kan semua di PSE. Nah, ini yang mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online. Dia mempromosikan diri seolah-olah game online misalnya, ada top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online,” ujarnya.
Untuk mencegah perjudian online ke ranah anak-anak, Kominfo pun sudah melakukan beberapa cara, termasuk mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang klasifikasi game-game online.
“Dalam aturan tersebut, penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia. Ada kategori tiga tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas, 7 tahun, 13 tahun,15 tahun dan 18 tahun. Nah, di dalam Permen Kominfo tersebut, jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judul untuk klasifikasi usia berapapun,” tambah Usman.
Langkah ini sebenarnya sudah diterbitkan semenjak Februari 2024 jadi sudah diundangkan sebelum Satgas Perjudian Online di bentuk.
Selain itu, Kominfo juga menggandeng beberapa kementerian dan lembaga seperti KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta KPAI untuk menangani kasus anak-anak yang terjebak dan kecanduan judi online.
“Ya kita bekerja sama baik antara Kominfo dengan KPPPA, termasuk melibatkan Kementerian tersebut dalam Satgas Pemberantasan Judi Online,” ujarnya.
Dalam tim penindakan Satgas Judi Online misalnya, Kemenkominfo menggaet KPPPA lewat beberapa program, salah satunya adalah SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) lewat call center 129.
“Program ini semacam program ramah anak dimana anak-anak diminta untukspeak up, berani bicara, khususnya ke orang tua. Setelah itu, orang tuanya lah yang melaporkan ke SAPA. itu ada hotlinenya, termasuk dalam konteks judi online,” jelasnya.
Selanjutnya, KPPPA akan melakukan konsultasi psikologi kepada anak-anak yang terlibat judi online lalu direhabilitasi. Untuk KPAI, Kominfo telah melakukan kerjasama untuk melindungi anak-anak termasuk mencegah mereka terlibat dalam judi online.
“Selain itu, kami juga kerja sama, bukan kerja sama tapi menggalang partisipasi masyarakat secara luas. Kita mendorong orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya agar mereka terhindar dari judi online,” tutup Usman.