Ultimatum Kominfo buat Google, Meta dkk: Daftar PSE atau Diblokir!

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Perusahaan dan platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, sekitar 2569 PSE yang belum terdaftar, baik itu domestik dan juga global, terancam kena blokir.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pendaftaran ulang ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Peraturan pemerintah mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Padahal menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020 lalu.

Menkominfo Johnny G. Plate meminta para perwakilan dari PSE untuk menyampaikanwarningini langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing.

Baca juga:Netflix Hingga Google Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kenapa?

Begitupun dengan Dirjen Semuel yang mengingatkan kepada pimpinan dan pengambil keputusan penyelenggara PSE untuk segera memberikanapprovalatau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022,” kata Semuel.

Hingga saat ini, ada sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. 

PSE domestik ini mencakup Go-Jek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan lainnya. PSE global mencakup platform seperti WhatsApp, Google, Facebook, TikTok, Linktree, Spotify dan lainnya.

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin, (27/06/2022).

Pendaftaran PSE ini adalah amanat peraturan UU yang tercatat dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tegasnya.

Menkominfo Johnny G. Plate juga telah bertemu dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia dan mengingatkan serta menekankan kembali pentingnya pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga:Sebelum NGL Link, Layanan Kirim Pesan Anonim Ini Eksis Duluan

Menteri Kominfo menegaskan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia.

Ada nama-nama platform besar global yang ternyata belum melakukan pendaftaran ulang, salah satunya adalah Google, Netflix, Twitter, dan Facebook. Nama-nama ini di-mentionlangsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Ribet gak sih daftar ulang PSE?

Dirjen Samuel mengatakan kalau pendaftaran PSE ini sebenarnya tidak susah dan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan dan bahkan sudah disiapkan pula panduan dan tata caranya.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya. 

Kenapa harus banget daftar ulang PSE?

Selain agar terhindar dari status ilegal yang menyebabkan pemblokiran akses, proses post-audit melalui PSE saat pendaftaran ulang merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen. 

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tegasnya sekali lagi.

DearGoogle, Meta, Twitter dkk, ayo segera daftar PSE agar warga Indonesia masih bisa mengakses platform kalian dengan aman dan terjamin.