Viral Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Belum lama ini, beredar video viral di media sosial memperlihatkan salah satu SPBU yang melarang konsumen yang menunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite.

Pada unggahan tersebut, disebutkan bahwa larangan penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubisidi di wilayah NTT mulai berlaku per 1 Juli 2026 yang bisa dideteksi dengan adanya stiker merah khusus.



Sedangkan kendaraan yang sudah dibayarkan pajaknya tepat waktu, akan mendapatkan stiker berwarna biru. Sehingga, bisa mengisi BBM bersubsidi.

Klarifikasi Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi sesuai dengan penugasan pemerintah.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad, dalam keterangan resminya.

Ahad menambahkan, tentunya Pertamina Patra Niaga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah.



"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad

"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya