Viral Polisi Tilang Pengemudi Avanza Bawa Sepeda, Malah Kena Sanksi Pimpinan
Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Uzone.id- Video viral yang memperlihatkan dua petugas polisi dari Brigade Bermotor (BM) tengah melakukan tilang terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza hitam saat mengangkut sepeda dalam kabin.
Avanza itu ditilang saat menyusuri ruas Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sang pengemudi mobil MPV terlihat tak bisa menerima begitu saja ditilang gara-gara membawa sepeda di dalam kabin.
Pengemudi mobil sengaja merekam percakapan dengan petugas dengan smartphone. Dia bertanya soal kesalahan yang telah dilakukannya sehingga harus ditilang.
Polisi pertama yang diketahui bernama Rizki mengatakan kesalahan pengemudi karena membawa sepeda dalam kabinnya.
BACA JUGA:Wuling Pamer Mobil Listrik Murahnya ke Menteri Luhut
"Tentang daya angkut barang, pasal 307," kata supir mengulangi ucapan polisi.
Kemudian, pengemudi Avanza itu juga merekam percakapan dengan polisi kedua yang diketahui bernama Fahmi.
"Kemungkinan kesalahannya saya bawa sepeda dalam perbaikan," ucap pengemudi Avanza setelah bertanya lagi soal kesalahannya kepada petugas bernama Fahmi.
Kemudian, petugas bernama Rizki mengatakan kalau sepeda boleh dibawa mobil, namun jangan di dalam kabin.
"Gak apa-apa bawa sepeda tapi jangan di dalam," ucap polisi pertama.
Video viral itu membuat banyak netizen kecewa karena cuma gara-gara bawa sepeda dalam mobil malah mendapat tilang dari polisi.
BACA JUGA:Rolls-Royce Umumkan Spectre, Mobil Full Electric Pertamanya
Kritik yang disampaikan netizen pun membuat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf. Dia mengakui jika anggotanya salah menerapkan pasal.
"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya juga akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. "Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya."
Sambodo mengatakan jika anggotanya telah salah menerapkan pasal ketika menilang pengemudi Avanza itu. Menurutnya, pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.
Seharusnya, kata dia, polisi yang menilang pengemudi Avanza itu menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang berplat hitam itu bisa mengganggu konsentrasi si pengemudi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," kata Sambodo menjelaskan isi Pasal 283 UU LLAJ.