Waspada! 9 Potensi Hambatan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Seperti halnya momen mudik lebaran tahun-tahun sebelumnya, terutama sebelum terjadinya pandemi, kemacetan selalu menjadi ciri khas. Karenanya, belajar dari pengalaman, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah antisipasi.

Salah satunya, Polri aka kembali menggelar Operasi Ketupat 2023 yang akan mengawal para pemudik, mulai dari arus mudik sampai arus balik, dengan harapan terciptanya kelancaran, ketertiban dan keselamatan selama mudik.

 

 

Selain itu, dari hasil evaluasi pada gelaran Operasi Ketupat tahun-tahun sebelumnya ditemukan adanya beberapa hambatan arus lalu lintas, sehingga para petugas di lapangan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga oneway.

Potensi hambatan tersebut kalau tidak diantisipasi, baik oleh petugas dilapangan maupun pengguna jalan itu sendiri, bakal menjadi ‘drama’ tersendiri nantinya sat mudik atau balik dari kampung halaman.

Hambatan tersebut di antaranya:

  1. Adanya kendaraan yang tidak layak jalan (rusak) atau mogok di jalan raya.
  2. Adanya kendaraan yang merusak/menerobos u-turn dan berpindah lajur/jalur saat pelaksanaan rekayasa lalin.
  3. Masih adanya pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol.
  4. Adanya perlambatan arus lalu lintas menjelang lokasi rest area sehingga menimbulkan bottleneck.
  5. Adanya Anomali keberangkatan pemudik.
  6. Adanya gerbang tol yang masih belum diberdayakan secara maksimal.
  7. Kapasitas rest area yang tidak bisa menampung pemudik.
  8. Infrastruktur jalan arteri yang kurang memadai
  9. Jalur arteri dan wisata perlu adanya rekayasa lalu lintas.

     

     

Dengan hambatan ini, Polri menyampaikan beberapa cara bertindak para petugas di lapangan, seperti informasi yang nantinya akan disampaikan lebih cepat baik melalui media elektronik maupun medsos.

"Serta akan menertibkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dalam memutuskan penanganan gangguan kamseltibcar lantas pada saat arus mudik," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutipUzone.iddari website resmi Korlantas Polri.