YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Muhammad Kece (Foto: Tangkapan layar video YouTube)
Uzone.id- YouTuber Muhammad Kace atau dikenal juga dengan nama Muhammad Kece, pemilik akun YouTube M. Kece, telah ditangkap petugas Polri dari Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di kawasan Bali.
Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan konfirmasi soal penangkapan Muhammad Kece kepada media pada Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap, Agus mengatakan bahwa Muhammad Kece akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," kata Agus.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan pernyataan pada Senin (23/8/2021) terkait dugaan ujaran penodaan agama di akun Youtube atas nama M. Kece.
BACA JUGA:Nonton Konser Virtual God Bless dengan Cara yang Benar
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Kominfo juga telah memutus akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Kemudian, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi:"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu, Kominfo menjelaskan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan;
Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," kata Dedy.