Anak Sekolah Tak Lagi Bebas Bawa HP, Bagaimana Aturan Terbarunya?
.jpg&w=3840&q=75)
Highlight Artikel
- Kementerian Komdigi membatasi penggunaan smartphone di sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 (PP Tunas).
- Tujuan pembatasan ini adalah melindungi anak dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
- Aturan ini telah disebarkan ke setiap sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Uzone.id — Penggunaan
smartphone (HP) di sekolah resmi dibatasi oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan didukung oleh Kementerian Komdigi berdasarkan
aturan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Implementasi dan Ruang Lingkup Aturan
Agar segera diterapkan, aturan ini pun sudah disebar ke
setiap sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Meski dibatasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kalau aturan ini tidak bermaksud untuk
melarang penggunaan smartphone tapi mengatur soal penggunaannya.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti..
Pembatasan smartphone ini akan berlaku ketika proses
kegiatan belajar berlangsung di sekolah SD, SMP dan juga SMA. Nantinya,
smartphone ini hanya bisa digunakan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan
kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Alasan Utama Pembatasan HP di Sekolah
Mendikdasmen menjelaskan kalau pembatasan smartphone anak di lingkungan sekolah didorong oleh screen time masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
Makanya, ia membutuhkan kerja sama antara sekolah keluarga,
masyarakat, dan para penyedia layanan digital untuk melindungi kesehatan mental
dan mengindari adiksi smartphone semenjak dini.
Langkah Komdigi dan Ancaman Digital Terhadap Anak
Sejalan dengan ini, Kemendikdasmen juga turut bekerja sama
dengan Kemkomdigi, dimana saat ini Komdigi secara efektif telah mewajibkan
seluruh platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah
umur.
Berdasarkan regulasi tersebut, platform berisiko tinggi
diwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Komdigi juga mengingatkan berbagai ancaman yang saat ini
membayangi anak dan remaja di media sosial. Mulai dari kontak tidak diinginkan
dari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan
gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
“Dari sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua
untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian
online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi
digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya
transformasi teknologi,” tutur Meutya.
FAQ Artikel
Apa itu PP Tunas dan mengapa Komdigi membatasi penggunaan smartphone di sekolah?
PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Komdigi membatasi penggunaan smartphone untuk melindungi anak dari risiko digital seperti adiksi, konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
Apakah pembatasan ini berarti pelarangan total penggunaan smartphone di sekolah?
Tidak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar siswa menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif.
Kapan dan di jenjang sekolah mana aturan pembatasan ini berlaku?
Pembatasan berlaku ketika proses kegiatan belajar berlangsung di lingkungan sekolah SD, SMP, dan SMA. Penggunaan smartphone nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Apa alasan utama pemerintah memberlakukan pembatasan ini?
Salah satu pendorong utamanya adalah tingginya screen time masyarakat Indonesia yang menghabiskan rata-rata 7 jam 32 menit berselancar di dunia maya setiap hari. Hal ini berisiko terhadap kesehatan mental dan potensi adiksi smartphone sejak dini.
Bagaimana peran platform digital dan kerja sama dengan pihak lain dalam perlindungan anak?
Komdigi telah mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk verifikasi usia dan persetujuan orang tua untuk platform berisiko tinggi. Pemerintah juga mendorong kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.

