Apa Syarat Konversi Motor Listrik dapat Subsidi Rp7 Juta?
Foto: Uzone.id
Uzone.id - Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik dan juga konversi motor BBM ke motor listrik, sebesar Rp7 jutaan.
Untuk motor listrik baru mungkin tidak ada masalah. Lalu bagaimana dengan motor-motor konversi yang hampir dipastikan semuanya bukan motor baru.Lalu, apa syaratnya agar kita dapat subsidi saat ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik?
Baca juga: Skutik Honda Cuma Rp13 Jutaan Resmi Diluncurkan!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kriteria motor yang bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi ke motor listrik.
Pertama adalah usia motor. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan umur sepeda motor tidak lebih dari 10 tahun.
"Pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujar Dadan dikutip Uzone.id dari Antara.
Syarat selanjutnya, untuk mendapat subsidi saat melakukan konversi motor BBM ke motor listrik adalah motor-motor BBM tersebut adalah motor-motor berkapasitas mesin 100 - 125 cc.
"Ini adalah nanti akan menyasar motor bensin yang cc-nya di atas 100 sampai 125. 125 plus minus. Motor-motor itulah yang secara populasi sekarang paling banyak," ungkapnya.
Namun sebagai catatan, bagi yang memenuhi syarat mendapatkan konversi motor listrik maka harus merelakan mesin bensin-nya dihancurkan.
"Kan kalau motor konversi dia pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurin. Kita menghindari mesin digunakan yang lain," kata Dadan.
BACA JUGA: Wuling dan Uzone.id Edukasi New Energy Vehicle ke Komunitas
Kemudian, ada sejumlah pertimbangan lain sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan subisidi konversi motor BBM ke motor listrik, yakni kedisiplinan membayar pajak kendaraan.
Selanjutnya, ada pertimbangan untuk melakukan standarisasi baterai dan motor listriknya. Saat ini masih dipertimbangkan batas atas antara 3 - 5 KW. Sementara diatas kapasitas tersebut, tidak akan mendapat subsidi.
"Kapasitas baterainya juga terbatas, terbatas dalam arti dibatasi, kira-kira sih bayangan kami di angka 1,2 sampai 1,5 kWh," tutupnya.