Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta pada setiap pembelian motor listrik dengan persyaratan tertentu. Namun tahukah Anda bahwa subsidi ini hanya berlaku sampai tahun 2024 saja?
Pemerintah resmi memberlakukan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta buat konsumen yang ingin membeli motor listrik. Tapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua warga Indonesia bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik dan juga konversi motor BBM ke motor listrik, sebesar Rp7 jutaan.
Proyek Gila Tanam Chip ke Otak Manusia Neuralink Sudah Kantongi Izin
Moge Honda CB650R Tampil Makin Kece dengan Warna Baru
RUPST 2022, Telkom Tambah Satu Posisi Direktur dan Komisaris
XOOPLY, Platform B2B Commerce Metranet Kini Jadi Bagian dari AKEN
PMPL ID Fall 2023: Jadwal, Tim dan Skema Pertandingan
Kendala yang Umum Terjadi pada Rem Tromol, Cek Sebelum Rusak
Ada ChatGPT di Lazada, Pengguna Bisa Minta Rekomendasi Produk ke AI
Plaza Subaru Kini Hadir Surabaya
Laptop Tertipis Sedunia Asus Zenbook S 13 OLED Meluncur, Segini Harganya
Kawin IndiHome-Telkomsel Dapat Restu dari Pemegang Saham Telkom
Ada Mobil Listrik Murah SERES E1, Wuling Pede Air ev Tetap Laku di RI