
-
Uzone.id - Badan Perlindungan Konsumen di Sao Paulo, Brasil, mendenda Apple sebesar USD 2 juta atau setara Rp 28,9 miliar karena menjual iPhone terbaru tanpa kepala charger.
Lembaga tersebut mengatakan Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil.
Apple mengumumkan pada bulan Oktober bahwa iPhone 12 dan tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.
Baca juga: Kegagalan iPhone 12 Mini
Lembaga itu juga menuduh Apple gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan.
Seorang juru bicara badan perlindungan konsumen tersebut mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan lembaga-lembaga ini.
Tidak ada komentar dari Apple mengenai masalah tersebut.