Sponsored
Home
/
Telco

ATSI Sambut Starlink dengan Tangan Terbuka, Asal Penuhi Syarat Ini

ATSI Sambut Starlink dengan Tangan Terbuka, Asal Penuhi Syarat Ini
Preview
Vina Insyani28 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Meskipun belum mendapat izin beroperasi di Indonesia, kehadiran jaringan internet satelit Starlink menyita perhatian banyak pihak saat ini.

ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) pun menyambut dengan tangan terbuka serta memberikan wejangan terkait hadirnya internet milik Elon Musk tersebut.

“Kita sebenarnya menyambut dengan tangan terbuka, namun garis bawah saya adalah letakkan di tata niaga yang tepat. Jangan sampai mengulangi kesalahan mumpung baru masuk, kalau sudah kaya OTT kan susah ya karena sudah menggurita,” kata Marwan O. Baasir selaku Sekjen ATSI dalam acara Selular Business Forum (SBF) 2023, Senin, (27/11).

Di tengah rencana kehadiran ini, Marwan menjelaskan kalau kehadiran Starlink akan menimbulkan pro dan kontra. Salah satu keuntungan dari Starlink ini adalah coverage-nya yang luas mencakup seluruh wilayah Indonesia.

“Coverage Starlink sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kapasitas data rate yang besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan layanan internet broadband di wilayah yang belum terjangkau layanan broadband terestrial termasuk bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara seluler sebagai backhaul,” ujarnya.

Namun, di sisi lain kehadiran Starlink mengancam bisnis telekomunikasi di Indonesia, apalagi apabila tidak diatur secara tepat. Oleh karena itu, usul dari ATSI sendiri, kehadiran Starlink cukup untuk bisnis B2B saja dan menjadi pelengkap dari penyelenggara telekomunikasi.

“Usulannya lebih baik layanan Starlink masuk ke B2B saja,” kata Marwan.

Poin lainnya yang menjadi ‘PR’ Starlink adalah layanan tersebut sampai saat ini belum memiliki izin penyelenggara jasa ISP di Indonesia. Begitupun Starlink masih memakai IP Global sehingga berpotensi ada isu PDP, ketahanan, dan kedaulatan negara.

Marwan menambahkan Starlink juga harus menggunakan Alokasi Penomoran IP Indonesia dan harus membangun Server dan DRC di Indonesia dan comply terhadap Regulasi Lawfull Interception di Indonesia.

“Sebagai penyelenggara jasa, Starlink juga harus dikenakan hal yang sama seperti membayar BHP Tel dan USO,” tambah Marwan.

populerRelated Article