Aturan Baru, Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Ilustrasi Uji Praktik Pembuatan SIM (Foto: NTMC Polri)
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa untuk membuat SIM baru harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.Aturan baru mengenai pembuatan SIM ini diterbitkan pada 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a, menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a.
Sementara itu, sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis keterangan ayat 3b dalam Perpol yang sama.
Di sisi lain, terdapat aturan baru lainnya yakni mengenai pencerahan sebelum ujian teori. Pemohon pembuatan SIM dapat meminta pencerahan sebelum melakukan ujian teori.
Materi pengetahuan yang akan diberikan mengenai perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Sementara pada ujian praktiknya, pemohon SIM mendapatkan kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali.
"Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik," bunyi Pasal 18 ayat 5.
Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan untuk mempersiapkan dan memahami lintasan ujian praktik bagi pemohon SIM.