Kebayang kan malesnya antre ketika harus mendatangi Samsat untuk sekedar perpanjang SIM? Nah, sekarng kalian gak perlu repot-repot lagi karena sambil rebahan pun bisa.
BPJS makin jadi ‘kartu sakti’ aja nih apalagi setelah kini ada kebijakan baru kalau mau mengurus SIM kendaraan bermotor, wajib punya BPJS Kesehatan.
Sepertinya ini angin segar, ketika pemerintah bakal menggratiskan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, sekarang per 5 Desember 2019 ini, ujian bikin SIM menggunakan sistem baru dan mengusung teknologi canggih, e-Drives. Sistem elektronis ini menjanjikan pengujian yang lebih akurat, transparan dan lebih memberikan kepastian hukum. Benarkah sistem e-Drives efektif?
Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar udah diluncurkan. Buat kalian yang mau bikin, gampang kok, ini cara dan biayanya gaes.
Biaya pembuatan SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Pemeran Tess di Game ‘The Last of Us’ Meninggal Dunia
VIDEO: Test Drive Toyota Voxy, Tetap Mewah Harga Setengah dari Alphard
Bakal Ada Realme 10 Pro Coca-Cola Edition, Ada yang Mau Beli?
Tips Keberuntungan di WhatsApp Berdasarkan Shio, Yuk Simak!
Smartfren Gelar Festival WOW 100% Depok untuk Majukan UMKM Lokal
Tren Kejahatan Siber yang Harus Diwaspadai Pelaku Bisnis hingga Pemerintah
Telkom-Transjakarta Kolaborasi, Siap Upgrade Infrastruktur dan SDM
Fix! Series The Last of Us Bakal Lanjut ke Season 2
Ini Dia Startup yang Lolos ke Tahap Alpha Program Indigo Game
Cara Indigo Biar Startup di Indonesia 'Gak Cuma' di Pulau Jawa
JD.ID Tutup Layanan di Indonesia, Apa Alasannya?