Home
/
Digilife

Babak Baru Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

Babak Baru Digitalisasi Penyiaran di Indonesia
Tomy Tresnady02 April 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Nicolas J / Unsplash)

Uzone.id - Indonesia memasuki babak baru digitalisasi televisi setelah adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa Undang-Undang itu memberikan amanat sekaligus landasan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi, atau analog-switch off (ASO).

Menurut Johnny, persiapan dan implementasi digitalisasi televisi juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 (lima) Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada tanggal 2 April 2021 nanti.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia," kata Johnny dalam pertemuan bersama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX di Puro Mangkunegaran di Surakarta, Jawa Tengah, seperti dilansir Uzone.id dari situs resmi Kominfo.

Melalui regulasi tersebut pula, imbuh Johnny, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital

BACA JUGA: Pacar Elon Musk Bersedia Mati di Mars

Menteri Johnny menyatakan di era transformasi digital, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan koeksistensi antara conventional mainstream digital players dengan pendatang baru seperti over the top (OTP).

Mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, Menkominfo menuturkan ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara USD130 milliar hingga USD150 miliar (Rp1.888 triliun hingga Rp2.178 triliun dengan kurs Rp14.524 per USD1) pada tahun 2024.

“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny berharap agar para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing yang saat ini sedang dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021 mendatang.

VIDEO Uzone Talks - Perkembangan e-Sport di Indonesia

populerRelated Article