Banding Ditolak, TikTok Harus Siap-siap Angkat Kaki Dari AS
Uzone.id — Kondisi TikTok semakin terpojok setelah pengadilan Amerika Serikat memutuskan untuk mendukung peresmian undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut mulai 19 Januari 2025.
Tak tinggal diam, TikTok langsung mengajukan banding dan meminta waktu tambahan ke pengadilan banding. Sayangnya, banding tersebut langsung ditolak dan sekarang TikTok harus bergerak cepat untuk mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung.Penolakan banding tersebut diputuskan oleh Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Sabtu, (14/12) setelah TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat. Dalam permintaan tersebut, mereka meminta kelonggaran waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS.
Namun pengadilan menolak tawaran tersebut dan memutuskan dengan suara bulat. Namun, TikTok berencana untuk melanjutkan kasus tersebut lebih lanjut, dengan alasan kekhawatiran atas freedom of speech yang nantinya akan dibatasi.
"Larangan TikTok—kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025,” kata Juru bicara TikTok, Michael Hughes.
Perjuangan TikTok ini juga berkaitan dengan pengguna mereka yang saat ini mencapai 170 juta pengguna bulanan di AS.
Sebenarnya ada satu cara untuk TikTok agar tidak diblokir dari AS, yakni dengan cara ByteDance menjual TikTok ke pemerintah AS. namun, ByteDance tentu enggan melepas aplikasi kesayangan mereka tersebut.
Dengan diresmikannya undang-undang tersebut pada 19 Januari 2025 nanti, UU tersebut kemungkinan menjadi tanda hengkangnya TikTok dari AS dan mau tak mau, perusahaan tersebut harus say goodbye ke lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya.
Namun, apapun bisa terjadi, perjuangan TikTok dan ByteDance pun belum usai, begitupun dengan Presiden AS terpilih, Donald Trump yang kemungkinan akan memiliki kebijakan yang berbeda.