Sponsored
Home
/
Digilife

Baru Comeback, TikTok Shop Terancam Kena Sanksi Lagi?

Baru Comeback, TikTok Shop Terancam Kena Sanksi Lagi?
Preview
Vina Insyani22 December 2023
Bagikan :

Uzone.id —  TikTok Shop sekarang sudah bisa dinikmati masyarakat Indonesia setelah kurang lebih 3 bulan ditutup karena menyalahi aturan Permendag No. 31 tahun 2023 mengenai praktik social commerce.

Walau sudah dibuka kembali dan menggandeng e-commerce Tokopedia untuk beroperasi, TikTok Shop masih terus mengalami pro dan kontra. Berbagai kementerian mulai dari Kementerian Perdagangan, Kemenkop UKM, dan Kemenkominfo memberikan wejangan agar TikTok Shop tidak melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Jumat, (22/12), pengguna masih bisa bisa melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok. 

Terbaru, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengungkapkan kalau pihaknya telah memanggil Tokopedia dan TikTok Shop terkait sistem transaksi yang masih dilakukan di dalam aplikasi.

“Kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal ini. Setelah kami pelajari, memang belum terjadi pemisahan,” ujarnya pada hari Rabu, (20/12) dikutip dari Tribun News.

Pihak Tokopedia sebelumnya menyatakan kalau bentuk transaksi yang ada saat ini masih dalam tahap uji coba, yang mana mereka diberi waktu sekitar 3 sampai 4 bulan untuk melakukan transisi antara dua platform ini.

Kementerian Perdagangan pun akan terus memantau kolaborasi antara Tokopedia dan TikTok Shop hingga 3 bulan ke depan. Jika masih tak mematuhi Permendag No. 31 tahun 2023, TikTok Shop terancam akan mendapat sanksi dari pemerintah Indonesia.

“Tentu harus ada sanksi yang ada di Permendag No. 31,” tambahnya.

Ada beberapa sanksi yang sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023 bab 8 Pasal 50 ayat 2 sesuai dengan tingkatannya. Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam dan/atau luar negeri hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali dalam tenggat waktu 14 hari, jika peringatan ini belum digubris dan platform masih dinilai melanggar aturan, maka hukuman akan berlanjut ke pengawasan ketat, blacklist hingga penutupan layanan.

populerRelated Article