Sponsored
Home
/
Automotive

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Gratis

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Gratis
Preview
Bagja Pratama11 October 2023
Bagikan :

Uzone.idSekarang, beli mobil atau motor bekas di Jakarta gak perlu khawatir keluar duit untuk balik nama, karena Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan keringanan alias, gratis.

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayarkan pajak. Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Jadi, jika kamu ingin melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa langsung manfaatkan program pemutihan ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0 persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

populerRelated Article