Sponsored
Home
/
Telco

Beda Vonis Penjara Johnny Plate dan Eks Dirut BAKTI Anang Latif

Beda Vonis Penjara Johnny Plate dan Eks Dirut BAKTI Anang Latif
Preview
Hani Nur Fajrina09 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tak hanya memvonis Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, namun juga Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. Keduanya sama-sama terbukti bersalah atas tindakan pidana korupsi proyek BTS 4G.

Meski begitu, Johnny dan Anang Latif mendapatkan vonis yang berbeda. Dalam hal ini, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anang lebih berat, yakni 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan,” tutur Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).

Ia menyambung, “membebankan terdakwa membayar utang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa.”

Anang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ke-satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan.

Hal lainnya, adalah “kerugian keuangan negara yang besar dan menjadi sorotan masyarakat.”

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Anang dinilai sopan selama persidangan dan merupakan kepala rumah tangga.

Jika dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan ke Johnny Plate, politikus Nasdem itu mendapatkan pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Diketahui, Anang disebut menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 nomor polisi D 4679 ADV seharga Rp950 juta, serta membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6,7 miliar.

Ia juga tercatat telah melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 nomor polisi B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.

Pembelian tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Adapun terdakwa lain selain Anang dan Johnny Plate, mereka di antaranya Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Proyek BTS 4G BAKTI ini telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang selesai dibangun. Lalu, setelah hakim menghitung, Rp1,7 triliun telah dikembalikan ke kas negara sebagai pengurang kerugian negara. Maka, total kerugian negara adalah Rp6,25 triliun.

populerRelated Article